Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa
perbankan, bank kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal
tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika
hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus
yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/7/PBI/2005 yang kemudian diubah dalam PBI No.10/10/PBI/2008, bank berkewajiban melakukan penanganan atas
pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan. Standarisasi penyelesaian pengaduan nasabah ini merupakan salah
satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak
konsumen dalam berhubungan dengan bank.
Siapa yang dapat mengajukan pengaduan?
Setiap orang atau masyarakat yang telah
memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan
transaksi keuangan melalui BPR Naribi Perkasa dapat mengajukan pengaduan.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan
secara lisan atau tertulis melalui jaringan kantor BPR Naribi Perkasa terdekat,
baik melalui kantor tempat nasabah melakukan transaksi keuangan, atau tempat
nasabah membuka rekening.
Pengaduan Lisan
Untuk pengajuan pengaduan secara lisan,
nasabah dapat menelepon atau datang lansung ke kantor BPR Naribi Perkasa yang terdekat.
Pengaduan nasabah akan
ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Naribi Perkasa. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Naribi Perkasa. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan
Tertulis
Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis,
nasabah dapat menyampaikannya melalui surat elektronik (email) atau surat resmi
yang dapat dikirim melalui Faximile, Pos atau diantar langsung ke kantor BPR
Naribi Perkasa dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti:
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy bukti transaksi terkait
permasalahan
-
Fotocopy dokumen pendukung lainnya
-
Surat Kuasa dari nasabah (apabila
diwakili)
Pengaduan tertulis yang nasabah ajukan
akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai
dengan 20 hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila pihak
BPR akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka pihak BPR akan
menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah.
Agar pengaduan nasabah dapat segera
diselesaikan oleh BPR Naribi Perkasa, nasabah perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
-
Tentukan inti permasalahan yang akan
diadukan
-
Siapkan dokumen pendukung yang terkait
dengan permasalahan yang akan diadukan
-
Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli
yang nasabah miliki dan sampaikan salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan
pengajuan pengaduan tertulis kepada pihak BPR
-
Catat nomor registrasi yang diberikan
BPR Naribi Perkasa kepada nasabah dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk
mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah
-
Simpan dengan baik dokumen
surat-menyurat termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan BPR
Naribi Perkasa kepada nasabah.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil
penyelesaian yang disampaikan BPR Naribi Perkasa, nasabah dapat melanjutkan
upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi perbankan Bank Indonesia (BI),
Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui
alternatif penyelesaian sengketa lainnya.