Informasi laporan keuangan di bawah ini sudah seduai dengan Peraturan
Bank Indonesia No.8/20/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang “Transparansi
Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat” dan Surat Edaran Bank Indonesia
No.8/30/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 perihal “Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Publikasi BPR”.