Berdasarkan POJK No. 4/POJK.3/2015 tentang penerapan Tata Kelola BPR
atau Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat GCG adalah sebuah
prinsip pengelolaan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
dalan jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang
berlandaskan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai etika, keuangan seta
rasio dan peningkatan keuntungan melainkan juga melalui penerapan tata kelola
yang baik (GCG). Berikut adalah Laporan Tata Kelola kami :