Perseroan ini didirikan pada tanggal 20 Oktober 1990 oleh Soemarno Oetomo, Iyusbudi Nurrachman,SH dan Drs. Bambang Wahyono, dengan akta pendirian Nomor 260 oleh Notaris Azhar Alia, SH serta surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia No. KEP-294/KM/.13/1991. dengan modal dasar Rp. 200 juta dan modal setor Rp. 50 juta. Pertama kali perusahaan beroperasional di Jln. Sarikaya, Depok I, dengan pertumbuhan dan perkembangan yang tidak begitu menggembirakan. Akhirnya pada bulan Juni 2002 seluruh sahamnya dijual oleh pemiliknya yaitu Soemarno Oetomo kepada para pengakuisisi yaitu Ny.Sri Maryati, Ny.Askriana Devi, Ny.Ni Nyoman Suparmini, Tn.I Made Winarta, Ny.Ida Sutji dan Ny. Ni Wayan Yarthi. Setelah akuisisi yaitu tanggal 24 Juli 2002 Perusahaan ini diberi nama PT. BPR Naribi Perkasa yang beroperasional di Jl. Arif Rahman Hakim No.8 B, Kota Depok.
Pada
tanggal 28 Juli 2003 saham Ny.Askriana Devi sebanyak 100 lbr dengan nominal Rp.
100 juta dijual kepada Ny. Sri Maryati sebanyak 50 lbr dan Ny.Ni Nyoman
Suparmini sebanyak 50 lbr dengan nominal masing-masing Rp. 50 juta. Pada
tanggal 02 September 2004 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan
modal, dimana modal dasar dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 4 Milyar dan modal
disetor dari Rp. 650 juta menjadi Rp. 1 Milyar. Atas penambahan modal tersebut
telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor :
6/2901/DPBPR/IDBPR tanggal 20 Desember 2004.
Pada
tanggal 28 Februari 2008 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan
modal, dimana modal dasar dari Rp. 4 Milyar menjadi Rp. 6 Milyar dan modal
disetor dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 1,510 Milyar. Atas penambahan modal
tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor
:10/374/DKBU/PLBPR tanggal 21 April 2008 dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-16336.AH.0102
Tahun 2008 serta dicantumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 7 April
2009 No. 28.
Pada
tanggal 18 Nopember 2009 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui Perubahan
susunan Pengurus (Dewan Direksi) dan perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT.
BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan
dari Bank Indonesia sesuai surat nomor:11/91/DKBU tanggal 16 Desember 2009 dan
telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
AHU-AH.01.10-23147 tanggal 21 Desember 2009.
Pada
tanggal 26 Januari 2012 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal
disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 400.000.000,- sehingga
total modal disetor menjadi sebesar Rp. 2.500.000.000,-. Atas penambahan
tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa,
dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
sesuai surat nomor: 14/337/DKBU/PLBPR tanggal 23 April 2012 dan telah dicatat
dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan nomor kendali : 978546.
Pada
tanggal 25 Januari 2014 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal
disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 1.000.000.000,- sehingga
total modal disetor menjadi sebesar Rp. 3.500.000.000,-. Atas penambahan
tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa,
dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
sesuai surat nomor: S-271/KR.122/2014 dan telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
nomor kendali : 1324290.
Tanggal 19 Maret 2021 RUPS PT. BPR Naribi perkasa menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 5.500.000.000,- sehingga total modal disetor menjadi sebesar Rp. 9.000.000.000,-. Atas penambahan tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai surat nomor: S-51/KR.0213/2021 dan telah tercatat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor: AHU-0019894.AH.01.02.TAHUN 2021