Apa Pengertian BPR ?
BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta melayani penyalurkan kredit
kepada golongan usaha mikro, kecil dan menengah ( UKM ) dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Apakah
BPR Merupakan Lembaga Perbankan Resmi ?
BPR merupakan
lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua
jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa
Fungsi BPR ?
Fungsi BPR
tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan
menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran
kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat
Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih
sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Amankah
Menyimpan Uang Di BPR?
Menyimpan uang di BPR sangat aman,
karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan
atau mendepositokan uang di BPR.
Apa
Jenis Layanan Yang Diberikan BPR?
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya,
kemudian memberikan pinjaman kredit untuk keperluan Modal Kerja, Investasi dan
Konsumsi ( Pendidikan, Renovasi Rumah, Pembelian Kendaran serta keperluan
Konsumtif lainnya). Namun dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
- Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
calon debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang
terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan
BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 20% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pihak terkait maksimal 10% ( pemegang saham dan
keluarga), anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga).