Post Page Advertisement [Top]

Berdasarkan POJK No. 4/POJK.3/2015 tentang penerapan Tata Kelola BPR atau Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat GCG adalah sebuah prinsip pengelolaan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan dalan jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang berlandaskan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai etika, keuangan seta rasio dan peningkatan keuntungan melainkan juga melalui penerapan tata kelola yang baik (GCG). Berikut adalah Laporan Tata Kelola kami :