Post Page Advertisement [Top]


Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/7/PBI/2005 yang kemudian diubah dalam PBI No.10/10/PBI/2008, bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian pengaduan nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan bank.

Siapa yang dapat mengajukan pengaduan?
Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui BPR Naribi Perkasa dapat mengajukan pengaduan.

 










Cara Mengajukan Pengaduan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui jaringan kantor BPR Naribi Perkasa terdekat, baik melalui kantor tempat nasabah melakukan transaksi keuangan, atau tempat nasabah membuka rekening.

Pengaduan Lisan
Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, nasabah dapat menelepon atau datang lansung ke kantor BPR Naribi Perkasa yang terdekat. Pengaduan nasabah akan
ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Naribi Perkasa. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Tertulis
Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat elektronik (email) atau surat resmi yang dapat dikirim melalui Faximile, Pos atau diantar langsung ke kantor BPR Naribi Perkasa dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti:
-   Fotocopy KTP
-   Fotocopy bukti transaksi terkait permasalahan
-   Fotocopy dokumen pendukung lainnya
-   Surat Kuasa dari nasabah (apabila diwakili)

Pengaduan tertulis yang nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila pihak BPR akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka pihak BPR akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah.

Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh BPR Naribi Perkasa, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-     Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
-     Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan
-     Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis kepada pihak BPR
-     Catat nomor registrasi yang diberikan BPR Naribi Perkasa kepada nasabah dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah
-     Simpan dengan baik dokumen surat-menyurat termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan BPR Naribi Perkasa kepada nasabah.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan BPR Naribi Perkasa, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.